200 Pengaduan Pinjaman Online Masuk ke OJK Tasikmalaya, Nasabah Diintimidasi dan Diteror

- 20 Oktober 2021, 17:39 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Selama tahun 2021 atau sejak Januari hingga Oktober 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya sedikitnya menerima 200 pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah kerja OJK Tasikmalaya.

Wilayah tersebut meliputi Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.

Petugas penerima laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Gisma Dwi P mengatakan, masyarakat mengadukan selama ini telah mengalami teror dan intimidasi terkait angsuran pinjaman online.

"Selama ini memang pengaduan yang datang yaitu para nasabah mengalami teror dan intimidasi dari pelaku praktek usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang disebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk membayar kewajiban berupa angsuran pinjaman online," kata Gisma, Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Kejar Target PPKM Level 1, Pemkab Sumedang Bakal Genjot Vaksinasi Lansia

Sehingga ujar dia, keberadaan perusahaan pinjaman onlinr (pinjol) tersebut sudah semakin meresahkan dan memanfaatkan kondisi lemahnya ekonomi masyarakat ditengah kondisi masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Kami telah menerima laporan masyarakat sejak Januari sampai Oktober 2021 sekitar 200 orang. Setiap minggunya pengaduan tetkait pinjol etiap bisa tiga hingga lima lapiran dari masyarakat di Priangan Timur," ujar Gisma.

Termasuk juga ada beberapa dari luar daerah seperti dari Kota Bekasi, Jakarta, Papua, Kuningan, Majalengka, Jawa Timur, Kalimantan dan Bandung yang mengadukan pinjol ke OJK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 Oktober 2021: Wilayah Priangan Timur Siang Ini Berpotensi Hujan Ringan

"Tapi mereka hanya sebatas konsultasi. Kalau ditambahkan dengan pengaduan murni jumlah pengaduannya bisa melebihi 500 pengaduan," katanya,

Gisma mengatakan, denga banyaknya masyarakat yang mengadukan mendapat teror dan itimidasi dari pelaku pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya telah menyediakan saluran telepon khusus. Jika ada warga yang mendapatkan teror atau intimidasi oleh oknum pinjol, bisa menghubungi ke 08112234157 melalui whatshaap maupun chatting.

Masyarakat yang meminjam pinjaman online angsurannya mulai dari angka Rp 200 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Namun, karena bunganya terlalu besar, mereka kemungkinan tidak bisa membayarnya hingga pengusaha pinjol ilegal melakukan itimidasi dan teror dengan berbagai cara yang menyebabkan debitur merasa tertekan karena bunga maupun denda yang harus dibayarnya itu semakin lama semakin tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana membenarkan banyaknya pengaduan terkait pinjol.

Baca Juga: Tragedi Susur Sungai Cileueur, Pihak Keluarga Berharap Ada yang Bertanggungjawab

Menurut dia, keberadaan perusahaan pinjaman online wilayah Priangan Timur, masih menjadi perhatian OJK Tasikmalaya mengingat masih banyaknya warga menjadi korban pinjaman online ilegal.

"Sepanjang tahun 2021, di wilayah kerja OJK Tasikmalaya tercatat ada 200 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya berkaitan dengan pinjol yang dalam operasionalnya ada potensi kejahatan," katanya.

Hal itu berdasarkan laporan yang masuk baik yang datang langsung, yang melalui surat, melalui telepon dan whatshaap dari para nasabah.

Menurut Edi, pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini marak dilakukan dengan persyaratan yang cukup mudan tetapi ada fee yang sangat tinggi.

"Contohnya pinjam uang sebesar Rp 1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp 600 ribu dan bunga dan denda tinggi yang akan sangat memberatkan nasabah," kata Edi.

Selain itu Pinjol ilegal selalu meminta kontak hape nasabah supaya mereka mudah melakukan akses. Untuk itu kata Edi dengan banyaknya pengaduan, pihaknya menghimbau supaya masyarakat jangan menggunakan jasa pinjaman fintech lending ilegal.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya Sembunyikan Miras di Kaleng Kue dan Dispenser, Diamankan Tim Sancang Polres Garut

"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal. Karena berpotensi pihak pinjol ilegal melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat pemohon," terang Edi.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x