Dengan dasar ini sudah jelas, bahwa seandainya ada terjadi suara pemenang Pilkades yang imbang, pihak panitia bisa tetap memutuskan calon terpilihnya sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perbup tersebut.
"Dengan demikian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
nantinya harus melaksanakan rapat khusus untuk memutuskan Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan dengan Keputusan BPD," tutur Endah.
Maka dari itu, Endah pun memastikan bahwa masalah hasil suara yang sama di Desa Kadujaya tersebut, kini telah dapat diselesaikan oleh panitia dan BPD di desa bersangkutan.
Baca Juga: LP2M Universitas Siliwangi Tasikmalaya Bidik Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pertanian
"Masalah raihan suara yang imbang dalam Pilkades ini, sebenarnya sudah tiga kali terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang. Tapi Alhamdulillah, masalah itu selalu bisa terselesaikan dengan baik," tutur Endah.***