Keraton Sumedang Larang Akhirnya Tegaskan Frederika Alexis Cull Bukan Keturunan Keraton

- 1 November 2021, 18:33 WIB
Biro Hukum beserta Keluarga Besar KSL sedang memberikan keterangan pers kepada wartawan
Biro Hukum beserta Keluarga Besar KSL sedang memberikan keterangan pers kepada wartawan /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Keraton Sumedang Larang (KSL) akhirnya menegaskan bahwa Frederika Alexis Cull, Putri Indonesia 2019, bukanlah bagian keturunan KSL.

Sebab berdasarkan hasil pendataan bagian silsilah KSL, Frederika Alexis Cull ini ternyata bukan anak kandung Nongky Tejapermana, melainkan hanya anak angkat dari Keluarga Raden Natapraja.

Penegasan mengenai silsilah keturunan Putri Indonesia tahun 2019 ini, disampaikan secara resmi oleh Biro Hukum KSL, H. Thomas Darmawan, S.H. dalam siaran pers, yang digelar di Gedung Srimanganti, Keraton Sumedang Larang, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Jawa dan Bali Tidak Lagi Wajib Tes PCR

Pernyataan resmi dari KSL ini, kata Thomas, sengaja disampaikan dalam rangka menyikapi desas-desus mengenai silsilah keturunan Frederika Alexis Cull, yang belakangan ini ramai menjadi bahan perdebatan di media.

Dikatakan Thomas, sebelumnya, nama Frederika Alexis Cull ini, memang sempat ditulis dalam draf bagan silsilah KSL. Pencantuman nama Frederika dalam bagan draf silsilah ini, didasari atas adanya permohonan dari Nongky Tejapermana yang ingin memasukkan nama anaknya dalam daftar keturunan KSL.

"Pada saat ibu Nongky menyampaikan permohonan itu, bagian silsilah tentunya tidak tahu kalau Frederika ini sebenarnya bukan anak kandung dari ibu Nongky. Makanya saat itu, pihak KSL menyambut baik permohonan itu," kata Thomas.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac, Anak Usia 6 hingga 11 Tahun Sudah Bisa Divaksin

Sebab bagaimanapun juga, penyusunan daftar silsilah keturunan ini, merupakan bagian dari upaya KSL dalam merawat kerukunan, kekerabatan, dan kemajuan budaya di masyarakat sesuai dengan pasal 1 butir 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitas Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah.

"Jadi, pada saat silsilah Frederika ini ramai diperdebatkan di media, sebenarnya itu baru berupa draf saja. Draf itu, tentunya belum disahkan oleh Sri Radya KSL, karena sebelum disahkan, draf tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Ibu Nongky selaku pihak pemohon," ujar Thomas.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x