KABAR PRIANGAN - Sejumlah perwakilan guru honorer peserta seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Garut terutama yang lolos passing grade P1, mendatangi Kantor Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Garut, Selasa, 2 November 2021.
Mereka menyampaikan aspirasi bahwa sebagai calon PPPK yang lolos passing grade, tapi belum bisa diangkat jadi PPPK karena Garut tidak mengajukan formasi yang cukup.
Diketahui Pemkab Garut hanya mengajukan formasi sebanyak 196 orang PPPK untuk tahun 2021. Sedangkan jumlah peserta atau guru honorer yang lolos sebanyak 904 orang.
Mereka semakin khawatir ketika Kemendikbud membuat kebijakan bahwa usia di atas 50 tahun otomatis lolos PPPK dengan sebutan P2.
Menurut Anggota DP Garut, Dedi Kurniawan, ditambah dengan penurunan passing grade yang disebut P3, akibat dari sedikit formasi jumlah total yang lolos seleksi PPPK di Kabupaten Garut sebanyak 2075 orang, jumlah itu semua tertahan karena Garut tak mengajukan formasi.
"Karenanya kami akan mengomunikasikan aspirasi guru honorer ini kepada pihak terkait untuk mengetahui pola penggajian PPPK ini, apakah dari APBN atau dibebankan ke daerah. Sebab pemerintah daerah sering terbebani oleh kebijakan pemerintah pusat," kata Dedi.
Baca Juga: Bupati Garut Mengatakan Akan Membuat GOR di Limbangan, KOK Limbangan: Kami Berharap Janji Ditepati
"Pemerintah pusat melakukan seleksi pengangkatan PPPK, ternyata penggajiannya dibebankan kepada daerah seperti terjadi tahun 2019-2020," ujar Dedi yang menerima para perwakilan guru honorer tersebut di kantornya.