Izin Hak Pakai Lahan Tidur di Sumedang Masih Menunggu Keputusan Menteri ATR BPN

- 4 November 2021, 19:58 WIB
Hasan Syafii saat ditemui  di kantor ATR/BPN Sumedang 
Hasan Syafii saat ditemui  di kantor ATR/BPN Sumedang  /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan  Pertanahan Nasional Kantor  Pertanahan Kabupaten Sumedang  memastikan masih menunggu keputusan dari Menteri ATR/BPN terkait dengan adanya permohonan hak pakai untuk sejumlah lahan tidur yang tersebar di Kabupaten Sumedang.

Kepala Kantor ATR/BPN Sumedang, Iim Rohiman melalui  Kabag TU Hasan Syafii menyebutkan permohonan yang diajukan Bupati Sumedang sejak akhir tahun 2020 itu telah disampaikan ke Menteri ATR/BPN.

"Surat permohonan sudah diberikan ke Kementerian. Bahkan Pak Bupati Sumedang  sendiri sudah ke Kementerian. Namun permohonan itu baru bisa kita eksekusi kalau sudah ada ijin dari Pak Menteri," kata Hasan di Kantor  ATR/BPN Sumedang Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Terus Dikebut Meski Ada Kendala Pembebasan Lahan

Adapun kata Hasan, permohonan yang diminta oleh Pemkab Sumedang kepada Kementerian ATR/BPN statusnya merupakan tanah milik negara yang kebanyakan sudah habis hak guna pakai atau HGU-nya.

Diantaranya, eks Kareumbi di Desa Mekarahayu Kecamatan Sumedang Selatan, Tanah Negara di Blok Pangupukan (Pasir Cinta) Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja, eks Sampora I di Desa Ciawitali Buahdua, eks Kareumbi di Desa Margamekar dan eks Margawindu di Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan.

Dari 5 desa yang diusulkan, 3 yang menjadi prioritas di tahun 2020 yaitu Hak Pakai seluas ± 16 Ha eks Kareumbi di Desa Mekarahayu, 3,3 Ha, Lahan Tanah Negara di Blok Pangupukan Desa Pakualam, kurang lebih 173 Ha eks Kareumbi di Desa Margamekar.

Baca Juga: Belasan Pohon di Sepanjang Jalan Raya di Sumedang Berpotensi Tumbang

"Mohon doanya mudah-mudahan permohonan dari Sumedang ini bisa secepatnya mendapat respon dari Pak Menteri. Sehingga nantinya tanah yang dimohon bisa dimanfaatkan oleh warga Sumedang, tidak oleh orang luar Sumedang," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemkab Sumedang sudah mendapatkan izin hak pakai (HP) untuk dua lahan tidur (tanah negara) yang berada di Kabupaten Sumedang yakni, di Desa Mekar Rahayu dan Cisema - Darmaraja.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x