Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Berlanjut, Puluhan Warga Laporkan BPN dan PPATS ke Polres Garut

- 30 September 2021, 20:48 WIB
Mewakili klienya Hanung Prabowo, Kamis 30 september 2021 kembali mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan kasus penggelapan sertifikat oleh pihak BPN Garut.
Mewakili klienya Hanung Prabowo, Kamis 30 september 2021 kembali mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan kasus penggelapan sertifikat oleh pihak BPN Garut. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Puluhan warga Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis 30 September 2021 kembali melaporkan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) ke Polres Garut.

Laporan dilakukan akibat adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga oleh pihak Kantor BPN yang menyebabkan munculnya sejumlah permasalahan sengketa tanah berkepanjangan antar warga.

Kuasa hukum warga, Hanung Prabowo, menyebutkan laporan yang dilakukannya ini merupakan laporan yang kedua kalinya setelah sebelumnya hal yang sama
juga dilakukan.

Bedanya, kedatangan mereka ke Mapolres Garut kali ini untuk melaporkan surat hak milik (SHM) nomor 264 tahun 1998 atas nama Osa Santosa.

Baca Juga: Kronologi Sertifikat Tanah Warga Garut yang Tiba-tiba Berpindah Tangan ke Pihak KetigaBaca Juga: Kelompok Tani Hutan Siapkan Bibit Pohon Untuk Penanganan Lahan Kritis di Wilayah Jatigede Sumedang.

"Hari ini kami kembali datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan pihak BPN Garut terhadap sertifikat milik warga,
salah satunya Osa Santosa. Saat ini yang kita laporkan adalah masalah SHM nomor 264 tahun 1998 atau secara global sedangkan sebelumnya kita melaporkan akta jual beli (AJB) nomor 621 tahun 2006 atasnama Mamat Suryana," ujar Hanung saat ditemui seusai penyerahan berkas laporan ke Mapolres Garut, Kamis 30 September 2021.

Menurut Hanung, penggelapan yang dilakukan pihak BPN atas sertifikat milik Osa Santosa ini tidak bisa dibiarkan tapi harus diproses secara hukum mengingat dampaknya yang sangat besar.

Saat ini bukan hanya pemilik sertifikat bernama Osa Santosa yang telah dirugikan tapi juga puluhan warga lainnya yang telah membeli tanah dari Osa.

Dikatakannya, selama ini mereka tak dapat menyertifikatkan tanahnya akibat sengketa yang terjadi pasca bermunculan AJB-AJB bodong atas tanah tersebut.

Baca Juga: Star Energy Geothermal Borong 6 Penghargaan 'Subroto Award'  yang Digelar Kementerian ESDM

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x