Jaringan Peredaran Obat-obatan, Miras, dan Narkoba di Garut Dibongkar, 23 Penjual dan Pembeli Ditangkap

- 8 November 2021, 21:01 WIB
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin, miras, dan narkotika jenis tembakau sintetis saat ekspos, Minggu 8 November 2021.*
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin, miras, dan narkotika jenis tembakau sintetis saat ekspos, Minggu 8 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

Ia menyebutkan, petugas juga berhasil membongkar bahwa FA ternyata bukan hanya menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin. Ia juga diketahui menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan juga minuman keras.

"Saat dilakukan penggrebekan petugas juga berhasil mengamankan 20 orang pembeli di lokasi. FA dan 20 pembeli telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Maolana.

Baca Juga: Dua Kali Cinta Ditolak, Seorang Pemuda Nekat Cabuli Tetangganya. Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan FA terdiri dari 762 tablet/butir obat jenis hexymer, 30 butir obat trihexypenidyl, 15 paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis.

"Selain itu 72 botol minuman beralkohol jenis ciu leci, uang tunai Rp110.000, satu unit handphone, serta delapan pak plastik bening," ucap Maolana.

Maolana menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FA berperan sebagai pengedar atau penjual sekaligus pemilik modal dalam bisnis barang haram tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Supir Truk Maut Jadi Tersangka Kecelakaan di Tikungan Sanur Tanjungsari Sumedang

Dari pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya kembali menangkap dua orang terduga pelaku yakni AN dan PR.

AN berperan sebagai penjual narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan barang bukti yang diamankan 16 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis serta satu handphone. Sedangkan PR sebagai penjual dan pemilik modal dalam kasus penjualan narkotika dan obat-obatan.

"Dengan demikian, total barang bukti narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang berhasil kami amankan sebanyak 31 paket dengan berat kotor 21,01 gram. Sedangkan total barang bukti minuman beralkohol sebanyak 72 botol," kata Maolana.

Baca Juga: P2TP2A Kabupaten Sumedang Luncurkan Buku Saku Panduan Pencegahan Tindak Kekerasan Anak

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah