Menurut Maolana, berdasarkan pengakuan kepada petugas pemeriksa, FA sudah sekitar empat bulan berjualan obat-obatan dan miras. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap dari mana FA mendapatkan obat-obatan dan miras tersebut.
Ditambahkan Maolana, untuk pelaku kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196 dan198 UU Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 83 UU RI Nomor36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan pasal112 jo pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Maolana.
Lebih jauh Maolana menjelaskan, 20 orang yang ikut diamankan dengan status pembeli untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Garut serta rehabilitasi medis bekerja sama dengan BNNK Garut.*