Jaringan Peredaran Obat-obatan, Miras, dan Narkoba di Garut Dibongkar, 23 Penjual dan Pembeli Ditangkap

- 8 November 2021, 21:01 WIB
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin, miras, dan narkotika jenis tembakau sintetis saat ekspos, Minggu 8 November 2021.*
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin, miras, dan narkotika jenis tembakau sintetis saat ekspos, Minggu 8 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

Menurut Maolana, berdasarkan pengakuan kepada petugas pemeriksa, FA sudah sekitar empat bulan berjualan obat-obatan dan miras. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap dari mana FA mendapatkan obat-obatan dan miras tersebut.

Ditambahkan Maolana, untuk pelaku kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196 dan198 UU Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 83 UU RI Nomor36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan pasal112 jo pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Maolana.

Baca Juga: Bisa Digunakan untuk Menyalakan Api, Sumur Air Milik Warga Desa Cisempur Sumedang Mengeluarkan Bau Mirip Solar

Lebih jauh Maolana menjelaskan, 20 orang yang ikut diamankan dengan status pembeli untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Garut serta rehabilitasi medis bekerja sama dengan BNNK Garut.*



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah