'Restorative Justice' bagi Penambang Emas di Cineam dan Karangjaya, Dibahas APRI dan Perhutani Tasikmalaya

- 17 November 2021, 22:08 WIB
Acara sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI) digelar Perhutani KPH Tasikmalaya di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu 17 November 2021.*
Acara sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI) digelar Perhutani KPH Tasikmalaya di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu 17 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya dan Sekitarnya, Kamis 18 November 2021

Untuk urusan lingkungan, Hendra mengaku sama konsen terhadap lingkungan. Sehingga ia sepakat bagaimana penambangan rakyat ini jangan sampai mengganggu lingkungan.

"Kami di APRI memiki aturan ketat terhasap oprasional penambangan rakyat termasuk keselamatan pekerja," ucapnya.

Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah pada Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menyebutkan, saat ini kondisi penambangan rakyat di Cineam dan Karangjaya membutuhkan bantuan. Pihaknya sebagai pemerintah harus mencari solusi apa yang dikeluarkan.

Baca Juga: Musim Hujan dan Petir Tiba, Banyak PJU di Banjar Ngajepluk

"Pertama tentunya dengan membantu dari sektor perizinan. Dalam hal pembinaan pertambahgan rakya yang dilakukan tentu kepada yang sudah berizin. Jika ke yang belum berijin, tentunya pembinaan bangaimana si pertambangan bisa berizin," kata Pepen.

Pepen menyebutkan, hingga kini kendalanya masih berada di meja Kementerian ESDM terkait pengusulan terbitnya WPR.

"Kami sudah mengusulkan berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan berdasarkan usulan pemerintah desa, terkait adanya kegiatan penambangan," ucapnya.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x