KABAR PRIANGAN - Belasan pengusaha jasa konstruksi dari berbagai asosiasi di Kota Tasikmalaya berkumpul guna merumuskan langkah dalam menyikapi kebijakan refocusing kegiatan pembangunan yang didanai bantuan keuangan provinsi Jabar tahun 2021.
Para pengusaha yang terdampak karuan dibuat pusing karena hanya akan mendapatkan pembayaran sebesar 50 persen dari progres pekerjaan yang telah dilakukan.
Sementara banyak diantara pekerjaan yang sudah diselesaikan di kisaran 50 persen hingga 90 persen. Padahal keinginan mereka sederhana yakni dibayar sesuai progres pekerjaan. Artinya seperti dikatakan H. Ayi US Mulyana, pekerjaan sudah beres 50%, bayar 50%.
Begitupun yang sudah beres 90%, bayar 90%. "Atau, kalaupun tidak bisa dibayar langsung secara penuh berdasarkan progres, paling tidak ada kepastian dibayar dan kami rada lumayan regreug," ujar Ayi di sela pertemuan, Rabu, 17 November 2021 siang.
Pemilik CV Reza Alamsyah Mandiri ini mengungkapkan bahwa sejumlah upaya yang dilakukannya tak lain guna memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Mereka memahami adanya kebijakan refocusing hingga mereka menerima pembayaran sesuai progres.
Namun bila tak ada solusi terbaik, pihaknya bersiap mengambil langkah hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan Pemkot Tasik yang tidak akan membayar penuh hasil pekerjaannya dengan dalih tidak ada anggaran karena terdampak kebijakan refocusing.
Langkah itu terpaksa diambil jika musyawarah yang akan dilakukan dalam waktu dekat antara rekanan dan Pemkot tidak mendapat titik temu (solusi). Sebab menurutnya, pihaknya selama ini kami kurang dilayani dengan baik.