“Memang ada kesalahan dari pejabat kitanya sendiri yang terlambat mengajukan laporan rencana pembangunan fisik ke Pemprov, sehingga sejumlah proyek yang sudah dialokasikan tersebut akhirnya pendanaannya direfocusing,” katanya.
Masalah lambatnya pelaporan administrasi kegiatan ke pemerintah provinsi ini pun diamini oleh Ketua Presidium Majelis Daerah Kahmi, H. Abdul Haris.
Menurut pengamatannya, refocusing anggaran bantuan provinsi tersebut disebabkan oleh terlambatnya dari OPD, yaitu Dinas PUTR menyerahkan laporan progres kegiatan, khususnya laporan berkaitan dengan kontrak/SPK (Surat Perintah Kerja) sejak perencanaannya ke pihak provinsi.
“Sehingga oleh pemerintah provinsi dianggap pekerjaan tersebut tidak diserap atau tidak dikerjakan oleh kab/kota. Akhirnya, anggarannya dialihkan ke yang lain oleh Pemprov,” kata dia
Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan laporan tersebut adalah tugas dari kesekretariatan dinas PUTR.
Sehingga refocusing anggaran banprov itu, lanjut Haris, menimbulkan polemik di para pemborong atau pihak ketiga dengan dinas tersebut, yang disebabkan kelalaian kesekretariatan dinas.
“Yang jadi pertanyaan selanjutnya, siapa sekarang yang harus mempertanggungjawabkan kontrak antara Kepala Dinas dan pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai?” katanya.
Dia pun mengingatkan kepada Wali Kota dan Sekda Kota Tasikmalaya yang saat ini sedang melaksanakan Open Bidding, agar tak salah pilih dalam menentukan para kepala OPD.***