Ratusan OTD Waduk Jatigede Masih Ajukan Gugatan Uang Kerohiman ke PN Sumedang

- 18 November 2021, 16:20 WIB
Caption : Warga OTD Waduk Jatigede sedang menunggu sidang gugatan uang kerohiman di PN Sumedang  baru-baru ini.
Caption : Warga OTD Waduk Jatigede sedang menunggu sidang gugatan uang kerohiman di PN Sumedang  baru-baru ini. /kabar-priangan.com/DOK Warga/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 144 KK warga OTD (orang terkena dampak) Waduk Jatigede Sumedang yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, dipastikan belum bisa menerima uang kompensasi atau kerohiman biaya pindah dari wilayah genangan.

Pasalnya berkas administrasi sebanyak 144 yang diajukan oleh warga OTD Waduk Jatigede ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan, masih banyak yang harus dilengkapi.

Sebelumnya, pembayaran kompensasi tersebut terpaksa melalui gugatan di Pengadilan Negeri Sumedang karena banyak hak warga yang belum didapat sejak kepindahan mereka dari wilayah genangan pada awal penggenangan waduk, akhir tahun 2015.

Baca Juga: UPDB Bumdesma Permata Tanjungkerta Sumedang Miliki Aset Rp7,2 Miliar

"Kami mengupayakan melakukan gugatan melalui PN, karena dulu pas awal penggenangan sebagian warga belum mendapatkan kompensasi biaya pindah. Hasilnya, sekarang dari 700 KK yang melakukan gugatan telah sidang dan dinyatakan inkrah oleh PN.Namun dari 700 KK yang melakukan gugatan sebanyak 144 KK masih dipending karena ada kendala.

Setelah ada keputusan inkrah, warga berhak mendapatkan uang kompensasi," ujar Ketua Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede, Aden Tarsiman, Kamis 18 November 2021.

Namun, Aden menyebutkan, setelah ada keputusan inkrah, warga yang menggugat tidak serta merta langsung mendapatkan uang kompensasi. Warga harus menunggu proses pembayaran dalam waktu yang lama. 

Baca Juga: Puluhan Rumah di Sejumlah Kawasan Pemukiman Eks Warga Genangan Jatigede Terancam Longsor

"Nah yang 556 KK yang sudah (putusan) inkrah pun.Hingga saat ini masih menunggu pembayaran," katanya.

Lebih jauh Aden menyebutkan, persoalan uang kompensasi untuk warga eks genangan hampir rampung jika yang 144 KK diakomodasi untuk disidangkan dan diberikan putusan inkrah oleh pihak PN. 

"Persoalan progres gugatan uang kompensasi oleh warga eks genangan hampir rampung jika yang 144 KK diakomodasi untuk disidangkan dan diberikan putusan inkrah oleh pihak PN," katanya.

Baca Juga: Dilengkapi Persenjataan Brimob Polda Jabar Kawal Pengiriman Vaksin

Aden menggambarkan, uang kompensasi yang digugat warga eks Genangan terbagi dua kategori. Untuk Kategori A berjumlah Rp122 juta dan Kategori B sebanyak Rp29 juta. Uang kompensasi didapat atas dasar Perpres No.1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.

"Kami memohon gugatan 144 KK diakomodasi oleh pihak PN agar persoalan uang kompensasi untuk warga OTD selesai secara keseluruhan. Dan tidak ada lagi permasalahan gugatan uang kompensasi," ujar Aden.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah