"Begitu juga dari tahun 2016 sampai Agustus 2020 atau pada trase amdal kedua juga tidak ada kegiatan fisik," kata Arif, menambahkan.
Arif pun menyebut berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya Nomor 660/1732-DLH/2020 menyatakan, tidak ada izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan Jalan Lingkar Utara.
Baca Juga: Polisi Amankan Pria Pemeran sekaligus Penyebar Video Syur Garut
"Sehingga terungkap bahwa pekerjaan amdal tahun 2016 untuk trase 2 tersebut sampai saat ini sudah melebihi waktu tiga tahun dan belum diselesaikan," ujar Arif.
"Dari fakta-fakta itu kami minta Pemkot Tasikmalaya agar menindak oknum-oknum pemerintah yang terlibat dalam permasalahan proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara," ujar Arif.
KMRT pun menuntut agar Pemkot Tasikmalaya memperbaiki izin lingkungan dan amdal pembangunan Jalan Lingkar Utara, meminta memberhentikan sementara proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara sebelum adanya kejelasan terkait izin lingkungan dan amdal.
Baca Juga: Penelusuran Yana Cadas Pangeran Berhasil Berkat Tim IT Polri
"Selain itu meminta Pemkot Tasikmalaya menjadi contoh yang baik pada tata kelola proyek pembangunan sehingga kesalahan-kesalahan yang telah terjadi tidak terulang," kata Arif.
Karena dalam aksi tersebut KMRT gagal bertemu langsung Wali Kota Tasikmalaya, KMRT mengancam akan melakukan aksi yang sama dengan massa yang lebih banyak.