Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Keluarkan Nota Komisi Pengisian Direksi Perumda Tirta Sukapura

- 22 November 2021, 23:28 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman.*
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman.* /kabar-priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sudah mengeluarkan nota komisi dan dorongan kepada pemerintah daerah, agar segera melakukan seleksi pengisian Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya dan menunjuk direktur definitif.

Hal ini setelah badan hukum Perumda dari sebelumnya PDAM sudah disahkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021.

"Pada intinya, Komisi II DPRD sejak awal mendorong bahkan sudah mengeluarkan nota komisi untuk melaksanakan pendefinitifan direksi Perumda Tirta Sukapura," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Jembatan Cikembang Putus Kendaraan Tak Bisa Lewat, Tiga Dusun di Salopa Nyaris Terisolir

Pihaknya juga mengaku mengapresiasi dorongan dan perhatiannya dari sejumlah lembaga kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam konteks perbaikan soal Perumda Tirta Sukapura.

Kata Hakim, dari surat yang diterima oleh Komisi II, salah satunya mempertanyakan kenapa PDAM berubah statusnya menjadi Perumda, kemudian kenapa Plt. Dirut PDAM menjabat melebihi waktu enam bulan.

"Setelah kami mendapatkan surat masuk dari perwakilan audien yang mempertanyakan terkait hal itu, maka Komisi II langsung melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah, Ekbang (ekonomi pembangunan), Asda II dan bagian hukum," ucap Hakim.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Tasikmalaya untuk Selasa 23 November 2021

Pada intinya, tambah dia, kaitan dengan perubahan status PDAM menjadi Perumda mengacu kepada perintah Undang-undang Nomor 54 tahun 2017. Dimana PDAM harus berubah status menjadi Perumda atau Perseroda.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x