Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Keluarkan Nota Komisi Pengisian Direksi Perumda Tirta Sukapura

- 22 November 2021, 23:28 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman.*
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman.* /kabar-priangan.com/Aris MF

Selanjutnya, kata dia, alasan menjadi Perumda karena PDAM yang menyangkut kepentingan publik dan kebutuhan dasar masyarakat air bersih. Kalau Perseroda berhubungan dengan kerja sama pihak luar.

Kemudian kenapa Plt Dirut PDAM melebihi waktu enam bulan, hal itu kata Hakim, ada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjelaskan dalam hal terjadinya kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dalam pengurusan BUMD dilaksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris.

Baca Juga: Video Mesra Pelajar Tersebar, Orangtua di Tasikmalaya Utara Khawatir

Seperti yang terjadi existing di kekosongan direksi Perumda adalah oleh dewan pengawas. Ketika ada pertanyaan kenapa bisa lebih lama enam bulan, itu ketika dewan pengawas atau komisaris menunjuk pejabat dari internal PDAM, untuk membantu direksi, ada batas waktu.

"Sementara Plt Dirut sekarang, tidak ditunjuk oleh dewan pengawas, tetapi dewan pengawas melaksanakan sebagai Plt nya, jadi sampai dengan adanya direktur yang definitif," tutur Hakim.

Ia menegaskan, Komisi II mendorong setelah PDAM menjadi Perumda, pelayanan publik lebih ditingkatkan dan diperluas. Kemudian, dengan statusnya menjadi Perumda, berhak mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat untuk penambahan sambungan pelanggan baru atau pipa.

Baca Juga: Jembatan Cikembang Putus Kendaraan Tak Bisa Lewat, Tiga Dusun di Salopa Nyaris Terisolir

Maka dengan adanya Perumda kualitas pelayanan, sambungan pelanggan bisa diperluas. Kedua, urusan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih diperluas dengan core bisnis.

"Jadi tidak hanya menjual air mentah, bisa membuat air minum kemasan seperti di Sleman, Jadi kegiatan pemerintahan di tingkat desa sampai kabupaten menggunakan air minum kemasan buatan sendiri lewat perusahaan daerah airnya," kata Hakim.

Hakim menambahkan, urusan efisiensi operasional di perubahan status Perumda dengan menghilangkan dua jabatan direksi direktur umum dan direktur teknik, bukan menghilangkan fungsinya namun bisa dialihkan ke bagian lainnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x