Baca Juga: Sejumlah Elemen Dukung Perubahan PDAM Tirta Sukapura Jadi Perumda
Dengan tidak adanya jabatan dirum dan dirtek, kata Hakim, maka Perumda melakukan efisiensi anggaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 500 juta per tahun.
"Apalagi pihaknya mengacu sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007, dimana paling banyak pelayanan 30-100 ribu pelanggan cukup, maka Direksi Perumda cukup satu saja," ucap Hakim.
Menurut Hakim, hasil komunikasi dan informasi yang didapatkan dari asisten pemerintahan daerah, dalam seleksi administrasi direksi PDAM dulu yang menyisakan lima orang otomatis dengan perubahan status harus diulang proses seleksinya karena hanya satu direksi.
Sementara itu, pada waktu seleksi lima orang tersebut itu untuk kebutuhan dirut, dirum dan dirtek. "Jadi informasi terakhir akan segera dibentuk tim panitia seleksinya. Terbentur dengan SOTK yang ada, terganjal Pilkada, Bupati Plt dan Asda II plt, harus definitif," ujar Hakim.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Ahmad Muksin mengatakan soal banyaknya sorotan ke Perumda, saat ini karena tuntutan undang-undang harus banyak perubahan di tubuh PDAM sehingga menjadi Perumda.
"Dari perusahaan daerah air minum menjadi perusahaan umum daerah. Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, ini menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah," kata Muksin.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Sekda Tasikmalaya Memungkinkan Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota
Menurutnya, dengan pengurangan direksi hanya direktur utama agar lebih efektif dan efisien. Selain itu lebih fokus dan independen, dan mengajak pihak ketiga bekerja sama dalam perluasan usaha. Kemudian pegawainya di tuntut lebih profesional.