KABAR PRIANGAN - Masyarakat di sejumlah desa mengeluhkan banyaknya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang belum aktif. Kondisi ini kebanyakan dialami oleh pemilik NIK berusia lanjut dan pemegang KTP baru.
Perihal NIK tidak aktif, terdeteksi oleh masyarakat disaat membutuhkan data administrasi seperti pada proses pendaftaran vaksinasi, saat berurusan dengan perbankan dan lainnya.
"Benar, bahwa saat ini ternyata banyak masyarakat yang terhambat dalam pengadministrasian kependudukan diakibatkan NIK tidak valid atau tidak aktif," ujar Asep Apriatna, Kasi Tata Usaha dan Umum, Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede, Selasa 23 November 2021.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terkait hal itu, ucap Asep, sebenarnya pihak desa sudah menyampaikan ke pihak kecamatan.
"NIK aktif itu sangat penting, untuk terwujudnya kelancaran dalam proses pelayanan masyarakat terutama dalam administrasi kependudukan tidak terhambat. Sebab selama ini di desa kami juga banyak ditemukan NIK warga yang tidak aktif," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang, Rusyana menyebabkan sehubungan adanya keluhan dari masyarakat terkait masih adanya NIK yang masih belum aktif.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Peringkat Kedua Program Pengendalian Gratifikasi se-Indonesia
Ia meminta agar masyarakat atau pemerintah desa segera melapor perihal tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang.
"Kami sudah menyarankan kepada masyarakat yang NIK nya belum aktif untuk segera melapor ke Disdukcapil agar NIK bisa aktif," ujar Rusyana.