Rusyana mengakui, saat ini setiap hari kerja selalu ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil melaporkan dan mengaktifkan NIK.
Baca Juga: Motif Yana Cadas Pangeran Menghilang Ternyata Hanya untuk Menghindari Masalah Keuangan
Ia menyebutkan, NIK diketahui belum aktif bila masyarakat hendak menggunakan sebagai syarat keperluan administrasi, seperti ketika mengurusi administrasi yang berhubungan dengan BPJS, perbankan ataupun kebutuhan lainnya.
"Ketika di cek memang NIK nya belum aktif dan ini cukup mengganggu karena proses administrasi tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.
Dijelaskan Rusyana belum aktifnya NIK ketika masyarakat sudah membuat KK ataupun KTP memang menjadi pekerjaan rumah pihak Disdukcapil sekarang.
Baca Juga: Tokoh Ulama Sumedang, Masyarakat Bisa Ambil Hikmah dari Kisah Yana Cadas Pangeran
"Kami juga ingin ketika KK ataupun KTP diterima pemohon, NIK nya sudah aktif sehingga pemohon tidak mesti lagi datang ke kantor untuk mengaktifkan, namun karena sistemnya seperti itu ya jadinya seperti ini," kata Rusyana.
Ia menambahkan kejadian ini umumnya terjadi pada pengeluaran KK ataupun KTP yang baru.***