"Pada saat itu, pelaku juga mengeluarkan golok yang dibawanya kemudian dipukul-pukulkan ke arah bagian kaca pintu samping kiri dan kanan kendaraan karena kacanya ditutup oleh korban," kata Usep.
Sedangkan pelaku kedua yaitu Us melakukan perusakan yakni memukul dengan menggunakan batu ke arah kaca spion samping kiri dan samping kanan, juga melemparkan batu ke arah pintu sopir.
“Saat itu, korban langsung pergi untuk melanjutkan perjalanannya ke arah Simpang Pamulihan. Tetapi pada saat itu, korban dikejar oleh para pelaku," kata Asep.
"Dan sesampainya di Jalan Simpang Pamulihan, saat korban sedang berhenti karena akan menyeberang, tiba-tiba kedua pelaku menghadang dan memukul kaca mobil korban di bagian depan menggunakan batu, berikut kaca spion kiri dan kanan pecah,” ujar Asep.
Setelah menerima laporan itu, tambah Asep, Kanit Reskrim Polsek Pamulihan berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan
Cimanggung, pada Senin 22 November 2021 malam.
“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun enam bulan penjara,” ucapnya.*