KABAR PRIANGAN - Dua pelaku pemalakan sopir truk di jalur Pertigaan Jalan Raya Simpang Parakanmuncang Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Pamulihan, Senin 22 November 2021.
Kedua pelaku adalah Nu alias Kunu dan Us alias Disep, warga Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung.
Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan dan Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari korban pemalakan Indra yang berprofesi sebagai sopir truk.
Baca Juga: Wabup Erwan: Tanah Kas Desa Agar Dijadikan Lahan Produktif
“Pelaku melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ucap Asep kepada wartawan saat jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu 24 November 2021.
Menurut Asep, kejadian berawal ketika korban yang merupakan sopir truk sedang mengemudi kendaraannya jenis Mitsubishi Colt Diesel tepatnya di jalur Pertigaan Jalan Raya Simpang Parakanmuncang. Saat itu, korban diberhentikan oleh dua pelaku.
Kemudian para pelaku meminta uang terhadap korban. “Korban memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada pelaku. Namun karena merasa kurang, kedua orang tersebut meminta lagi, tetapi korban tidak memberikannya,” ujar Asep.
Baca Juga: Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu -lintas di Sumedang Dicorat-coret Orang Tak Dikenal
Karena kesal permintaannya tidak dituruti, pelaku kemudian melempar dan memukulkan batu ke arah kaca depan mobil korban.