Perkuat Status Hukum Desa Wisata, Pemkab Garut Keluarkan SK untuk 141 Desa

- 29 November 2021, 14:20 WIB
Kegiatan FGD bertema Pemodelan Sistem Informasi Pariwisata Pada Desa Wisata yang diselenggarakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD)  Kabupaten Garut di Rancabango Hotel dan Resort, Tarogong Kaler
Kegiatan FGD bertema Pemodelan Sistem Informasi Pariwisata Pada Desa Wisata yang diselenggarakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Garut di Rancabango Hotel dan Resort, Tarogong Kaler /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Kami sangat merespon adanya program desa untuk memaksimalkan potensi desa wisata. Dengan lebih banyaknya desa wisata di garut, ini juga akan menambah banyak kawasan wisata yang tentu berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke Garut," ujar Bambang.

Baca Juga: Bupati Garut Janjikan Ini Bagi Terdampak Banjir Bandang di Sukawening dan Karangtengah

Sementara itu Sekretaris BPPD Kabupaten Garut, Tanto Sudianto, menyatakan adanya kegiatan diskusi tentang desa wisata itu untuk menambah wawasan dalam pengembangan wisata termasuk regulasinya.

Ia menilai dengan adanya SK Bupati tentang desa wisata akan menjadi kekuatan atau dasar hukum agar kemudian hari tidak menimbulkan masalah dari pengembangan potensi desa wisata.

"Dengan adanya SK Bupati untuk 141 desa wisata ini yang juga ditindaklanjuti dengan adanya dokumen perencanaan tata ruangnya untuk 21 desa, ini menunjukan adanya keseriusan Pemkab Garut untuk pengembangan program desa wisata," ucap tanto.

Baca Juga: Banjir Bandang Sukawening Akibatkan 4 Rumah Rusak, 42 Hektar Sawah Puso, dan 5 Jembatan Rusak

Masih menurut Tanto, kini arah dari program desa wisata ini sudah semakin jelas. Kini juga sudah ada regulasi yang jelas guna mengantisipasi terjadinya bersinggungan dengan intansi lainnya terutama yang juga mengurusi masalah kepariwisataan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x