UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Naik 1,02% dari Tahun Sebelumnya, Ini Besarannya

- 1 Desember 2021, 20:31 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tasikmalaya 2022 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67.

Jumlah itu berarti mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen dari UMK tahun sebelumnya yakni Rp 2.339.487,59.

"Penetapan UMK Kota Tasikmalaya ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yaitu sebesar 1,02 persen. Bahkan daerah lain seperti Kabupaten Tasikmalaya itu tak naik karena perhitungan tahun ini berbeda," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda.

Baca Juga: Tol Batikcap Ruas Garut-Tasikmalaya Ditangguhkan, Pemerintah Pusat 'Cekak', Tunggu Pembiayaan di Luar APBN

Rahmat menyebutkan, pada tahun kemarin perhitungan UMK masih menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sekarang perhitungannya ada batas atas dan batas bawah.

"Hal itu maksudnya supaya UMK yang sudah tinggi naiknya tidak terlalu tinggi sehingga selama ini memang ada kesenjangan antardaerah," kata Rahmat, Rabu 12 November 2021.

Ditambahkan Rahmat, pihaknya juga sudah menyampaikan rekomendasi sesuai rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya. Walaupun dalam perjalanan pihak serikat buruh ingin ada kenaikan antara 6-10 persen.

Baca Juga: Sumedang Jadi Tuan Rumah MTQ ke-37 Tingkat Jawa Barat

"Atas arahan Pak Wali Kota Tasikmalaya, aspirasi kawan-kawan buruh sudah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diperhatikan lagi. Namun provinsi memutuskan penetapan UMK tetap seusai perhitungan PP Nomor 36. Jadi kenaikannya 1,02 persen," ujar Rahmat.

Rahmat mengakui, pihaknya memahami pasti ada kekecewaan dari para buruh karena usulannya tak diterima. "Kami juga sudah usulkan ulang, tapi tak ditetapkan gubernur. Daerah lain juga seperti itu. Gubernur tetap menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Namun demikian, lanjut Rahmat, kalau memang buruh masih tak puas dengan penetapan UMK Kota Tasikmalaya tahun 2022, masih bisa mengajukan PTUN.

Baca Juga: Dua Direktur PT Jasa Raharja Raih Penghargaan Top BUMN Awards 2021

"Tapi kami harapkan menerima ini. Karena kalau tidak menggunakan PP, kita tak punya UMK dan akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP).  Nah kalau UMP yang diberlakukan malah ada penurunan," tuturnya.

"Kami akan secepatnya melakukan sosialisasi setelah menerima surat fisiknya. Kami juga akan membuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya, dan sosialisasi ke perusahaan," ujar Rahmat menambahkan.

Sebelumnya, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya tahun 2022 sebesar 1,02 persen tersebut mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Fahrul Hoerudin Dilantik Jadi Anggota DPRD Banjar Pengganti Antarwaktu, Dua Tahun Menjabat Tenaga Ahli

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Ifar Al-Gifari mengatakan, kenaikan UMK sebesar 1,02 persen hasil perhitungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sangat tidak layak.

Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok sehari-hari yang terus meningkat setiap tahunnya. "Kenaikan sebesar 1,02 persen itu sangat tidak layak untuk kehidupan sehari-hari saat ini, saat ini semua kebutuhan pokok terus melambung," kata dia.

Idealnya, lanjut Ifar, UMK Kota Tasikmalaya pada 2022 naik sebesar 6 persen atau menjadi sekitar Rp 2,5 juta. Sementara saat 2021 ini, UMK Kota Tasikmalaya sekitar Rp 2,3 juta.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah