Ingin Rombak Perangkat Desa, Pemdes Genteng Buka Lowongan Kerja Melalui Medsos. Ini Dia Formasinya

- 7 Desember 2021, 19:54 WIB
FOTO tangkap layar pengumuman lowongan kerja yang disebarkan oleh Pemerintah Desa Genteng, Kec. Sukasari melalui media sosial.*
FOTO tangkap layar pengumuman lowongan kerja yang disebarkan oleh Pemerintah Desa Genteng, Kec. Sukasari melalui media sosial.* /DOK Pemdes Genteng/

Dia menuturkan, sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa ini paling rendah ijazah SMA dan mahir dalam komputer, supaya bisa meningkatkan kebutuhan dalam segala hal, terutama dalam pelayanan masyarakat Desa Genteng.

Rencana perombakan perangkat desa ini, kata Dede, tentu tidak akan menggangu jalannya pelayanan di desa.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Desember 2021: Jessica Merasa Dejavu dengan Ucapan Ikbal

Pasalnya, sampai saat ini rencana perombakan tersebut baru memasuki tahap pembukaan lowongan kerja, belum ada hasil seleksi. "Karena belum ada hasil, jadi pelayanan masih tetap berjalan," ujarnya.

Kabar mengenai rencana perombakan Perangkat Desa Genteng ini, ternyata sudah diketahui juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang

"Iya, kami sudah mendengar. Malah, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukasari,” kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Prama Prameswara.

Baca Juga: Sophia Latjuba Tampil Seksi Perlihatkan Perutnya, Warganet: Pas Ngelihat Perut Sendiri Kok Kendur Banget

Menurut informasi dari kecamatan, kata Prama, rencana pergantian perangkat desa itu sudah berdasarkan hasil musyawarah dengan BPD yang dituangkan dalam Berita Acara.

Menurut Prama, berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Sukasari, saat ini di Desa Genteng tersebut memang ada 4 orang perangkat desa yang usianya sudah lebih dari 60 tahun, dan banyak juga perangkat desa yang mengundurkan diri.

Prama menyebutkan, dalam pemerintahan desa, pergantian perangkat desa ini memang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, yakni Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah