Belanja Langsung Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Sumedang akan Beralih ke Marketplace

- 14 Desember 2021, 16:40 WIB
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumedang Andri Indra, sedang mengikuti zoom meeting terkait belanja langsung melalui marketplace
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumedang Andri Indra, sedang mengikuti zoom meeting terkait belanja langsung melalui marketplace /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Sebab sebagaimana diketahui, kata Andri, PBJ Pemerintah melalui platform seperti ini, tentu akan banyak sekali keuntungannya.

Adapun beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari Bela melalui marketplace ini, antara lain, proses pengadaannya akan lebih praktis, lebih mudah, lebih cepat dan diyakini dapat mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bertambahnya Jumlah Penduduk dan Belanja Online di Banjar, Picu Lonjakan Volume Sampah Capai 45 Ton per Hari

"Apabila belanja langsung melalui marketplace seperti ini, paling tidak akan menghilangkan praktek mark up harga barang dan jasa, dan bisa mengurangi potensi pembelian fiktif. Soalnya, semua harga barang dan jasa yang disediakan pihak penyedia, pasti akan tayang secara elektronik, sehingga bisa diketahui oleh semua orang," ujar Andri.

Tak hanya itu, keuntungan lain yang akan diperoleh dari Bela melalui marketplace ini, sambung Andri, setiap penyedia barang dan jasa nantinya dapat diseleksi oleh pemerintah daerah, termasuk bisa mendorong penyedia dari unsur Koprasi, UMKM, dan produk setempat.

Lebih jauhnya, pembayaran transaksi secara elektronik ini nantinya akan dapat difasilitasi oleh Bank Pembangunan Daerah, sekaligus bisa menjaring pelaku UMKM menjadi nasabah.

Baca Juga: Netizen Belanja Online Saat Sahur, Fesyen dan Toples Kue Produk Terlaris

"Begitu juga untuk pelaporannya. Karena SPK tidak diperlukan, maka untuk dasar laporan pertanggungjawaban pihak pengguna jasa (pemerintah) nantinya cukup dengan bukti pembayaran kepada pihak marketplace," tuturnya.

Sebagai persiapan, Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumedang, di akhir tahun 2021 ini akan terus mensosialisasikan mengenai ketentuan yang telah ditetapkan LKPP tersebut, kepada seluruh Pengelola PBJ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Termasuk, akan disosialisasikan juga kepada para pelaku UMKM di Sumedang, agar mereka semua dapat segera bergabung atau masuk marketplace.*** 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x