Belanja Langsung Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Sumedang akan Beralih ke Marketplace

- 14 Desember 2021, 16:40 WIB
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumedang Andri Indra, sedang mengikuti zoom meeting terkait belanja langsung melalui marketplace
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumedang Andri Indra, sedang mengikuti zoom meeting terkait belanja langsung melalui marketplace /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya meminimalisir praktek mark up harga dan pembelian fiktif pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, mulai tahun 2022 mendatang semua Belanja Langsung (Bela) PBJ Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, akan dialihkan melalui marketplace.

Dengan beralihnya Bela PBJ Pemerintah melalui marketplace, maka Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bukti penunjukan hubungan kerja antara pihak pengguna jasa (pemerintah) dengan penyedia jasa juga, berarti sudah tidak diperlukan.

Baca Juga: DMI Kabupaten Tasikmalaya Luncurkan Market Place Masjidku, Masyarakat Masjid Bisa Promosikan Produknya

"Mulai tahun 2022 nanti, semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sumedang yang nilainya di bawah Rp 200 juta, akan dialihkan melalui marketplace. Jadi untuk belanja langsung ini, tidak akan ada lagi SPK," kata Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto, MT. M.Sc, Selasa, 14 Desember 2021.

Dalam prakteknya, kata Andri, pelaksanaan PBJ melalui Bela ini didasari atas Peraturan LPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Permudah Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Sumedang Luncurkan Aplikasi SIBARASAT

Serta Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, dalam butir 7 SEB tersebut dijelaskan, bahwa guna meningkatkan pemberdayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam PBJ, Perangkat Daerah mengutamakan belanja PBJ kepada pedagang/merchant yang bergabung dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)/marketplace pada Belanja Langsung.

"Belanja langsung melalui marketplace ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela," ujar Andri.

Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Ditolak Fraksi, DPRD Ajukan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dewan

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x