Pemkab Garut akan Sanksi Tegas PNS yang Langgar Aturan saat Libur Nataru

- 15 Desember 2021, 19:41 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan pentingnya prokes menjelang libur Nataru
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan pentingnya prokes menjelang libur Nataru /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menyebutkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di akhir tahun dipastikan batal. 

Namun Pemkab Garut akan memberlakukan larangan cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

"Ada aturan baru dimana rencana penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021 batal," ujar Helmi, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bupati Sumedang Tegaskan Tidak Ada Pesta Saat Nataru

Dikatakan Helmi, sebagai upaya antisipasi terjadinya peningkatan kasus penyebaran Covid-19 selama musim libur Nataru, pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah. Salah satunya dengan melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Kepada para pengelola tempat wisata serta pengelola hotel dan restoran, Helmi meminta agar tidak kendor dalam penerapan prokes. 

Bahkan seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, penerapan prokes justru harus lebih diperketat lagi.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pegawai Lapas Jangan Terbawa Euforia Sehingga Lupa Tugas

Tak hanya pengelola tempat wisata serta pengelola hotel dan restoran, Helmi juga meminta pengetatan prokes juga dilakukan semua kalangan termasuk masyarakat umum. 

Tim Satgas Penanganan Covid-19 menurutnya tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas ketika mendapatkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh siapapun.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x