KABAR PRIANGAN - Suhu politik di tubuh internal Fraksi Gerindra Kabupaten Tasikmalaya saat ini sendang memanas.
Penyebabnya, adanya surat dari DPP Gerindra yang memutuskan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DPP Gerindra mencabut Surat Keputusan No 08-0462/Kpts/DPP Gerindra/2019 tanggal 3 September 2019 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ta 2019-2024 dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat itu diputuskan bahwa Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ta 2019-2024 adalah H. Cecep Ruhimat dan Deny Daelani, SH.
Dengan adanya SK dari DPP Gerindra ini, berarti jabatan Asep Sopari Al-Ayubi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus lepas dan diserahkan kepada H. Cecep Ruhimat.
Begitupun dengan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kab. Tasikmalaya yang saat ini dijabat oleh H. Cecep Ruhimat, harus lepas dan diserahkan kepada Deny Daelani, SH.
Baca Juga: Sapa Bobotoh, Ezechiel N'Douassel Beri Kode Segera Kembali ke Persib?
Surat dari DPP Gerindra tersebut, oleh Fraksi Gerindra DPRD Kab. Tasikmalaya telah dilayangkan ke Sekretaris DPRD untuk ditindaklanjuti.