Gugatannya Dikabulkan Sebagian oleh Majelis Hakim PN Ciamis, Sairah Guru di Pangandaran Sangat Puas 

- 21 Desember 2021, 23:27 WIB
Sidang perkara gugatan oleh Penggugat Sairah, warga Dusun Parapat, Kabupaten Pangandaran, di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa 21 Desember 2021.*
Sidang perkara gugatan oleh Penggugat Sairah, warga Dusun Parapat, Kabupaten Pangandaran, di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa 21 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Penggugat Sairah (45), guru yang juga warga Dusun Parapat, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, merasa sangat puas atas hasil keputusan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Ciamis, Selasa 21 Desember 2021.

Soalnya, materi gugatan yang Sairah layangkan dengan didampingi kuasa hukum Didik Puguh Indarto, SH, MH, diterima majelis hakim meski sebagian. Majelis hakim tersebut diketuai Achmad Iyud Nugraha, SH, MH, didampingi anggota Indra Muharam, SH, dan Rika Emilia SH, MH. 

Dengan putusan majelis hakim tersebut, Sairah terbebas dari tuduhan tindak pidana penggelapan sebesar Rp 210 juta. Selama ini selain berprofesi guru, Sairah juga pemilik Ira Salon di Jalan Kidang Pananjung, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.

Baca Juga: Pabrik Lilin di Sukaresmi Garut Terbakar, Seorang Pekerja Ditemukan Tewas, Kerugian Materi Capai Rp 1 Miliar

"Alhamdulillah, persidangan berjalan aman, lancar, kondusif, dan tentunya dengan hasil persidangan putusan hari ini saya merasa sangat puas," ucap Sairah kepada wartawan, seusai persidangan.

"Sebetulnya hubungan saya dengan tergugat hanya teman biasa. Mudah-mudahan dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya, bahwa kalau berbuat sesuatu itu harus dipikirkan positif negatifnya," ujarnya, menambahkan.

Menurut Didik, dalam persidangan tersebut materi gugatan dari Sairah yang tidak diterima oleh majelis hakim yaitu pencabutan laporan ke polisi. Alasannya karena hal itu bukan kewenangan majelis hakim.

Baca Juga: Ada Dua Orang ASN di Disparbud Garut Terlibat Kasus Narkoba, Hasil Tangkapan Polres Kini Diasesmen BNNK

"Tetapi yang paling pokok bahwa laporan polisi itu kan didasarkan tuduhan, setelah diuji tidak ada cukup bukti dan dinyatakan tuduhan itu tidak benar. Jadi tidak ada keterkaitan klien saya dengan pihak Tergugat 2 (T2) yang membawa uang Rp 210 juta itu," kata Didik.

Kronologi kasus itu sendiri, kata Didik, awalnya kliennya (Sairah) menitipkan uang dari Tergugat 1 (T1) berinisial EA kepada T2, DB. Menurutnya, uang tersebut tidak ada keterkaitan kerja sama dalam proyek pembangunan jalan di Kalijati.

"Klien kami diminta oleh T1 untuk dikenalkan dengan T2. Setelah dikenalkan, T1 menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada T2 sebagai titipan modal sementara, kemudian klien kami diminta ikut menandatangani dalam kuitansi sebagai saksi," ujar Didik.

Baca Juga: Anak Maestro Lukis (Alm) Affandi Bikin Desain Batik, Butuh Waktu Dua Jam, Dihadiahkan untuk Kota Tasikmalaya

Beberapa hari kemudian, lanjut Didik, ternyata T1 menyerahkan uang lagi sebanyak tiga kali yakni Rp 5 juta, Rp 100 juta, dan terakhir Rp 5 juta kepada T2. Namun, kali ini penyerahan uang tersebut tanpa adanya persetujuan atau pemberitahuan kepada Sairah. 

"Jadi klien kami tidak mungkin dapat dibebani tanggung jawab atau kewajiban hukum apabila penyerahan uang sebagai titipan modal sementara dari T1 kepada T2 tersebut bermasalah," ucapnya.

Ditambahkan Didik, T2 pada saat jatuh tempo tidak dapat mengembalikan uang milik T1. Kemudian karena berlarut-larut, T1 turut menuduh kliennya ada persekongkolan dengan T2 sehingga kliennya malah diadukan atau dilaporkan ke Polres Ciamis.

Baca Juga: Apdesi Sumedang,  Desak Inspektorat Cabut Surat Pernyataan Kerjasama yang Melibatkan LSM Dalam Pengawasan Desa

"Dengan kenyataan (laporan ke polisi) tersebut tentu klien kami berhak membela diri bahwa tuduhan persekongkolan untuk menipu atau menggelapkan uang milik T1 tersebut tidak benar, sebab yang sebenarnya dilakukan sendirian oleh T2," ujar Didik.

Sementara itu T1, EA, saat diminta keterangan terkait hasil persidangan, tidak mau berkomentar apa-apa dan pergi meninggalkan ruang persidangan. "Saya tidak mau berkomentar apa-apa, silahkan saja meminta komentar pada yang lainnya," ucapnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah