Babak Baru Kasus Pemotongan Dana Bansos 2018 Kabupaten Tasikmalaya, Senin Ini Mulai Sidang Perdana

- 26 Desember 2021, 19:18 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 Desember 2021.*
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Kasus pemotongan dana hibah bantuan sosial (Bansos) tahun 2018 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret sejumlah mana orang partai politik, memasuki babak baru.

Setelah proses penetapan sembilan tersangka pada awal bulan Agustus 2021 lalu, kini berkas kasus bansos itu telah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Bahkan jika tidak ada perubahan, rencananya pada Senin 27 Desember 2021 ini, bakal digelar sidang perdana atas perkara bansos tersebut.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Tiga Desa di Cisewu Garut, Jembatan Gantung Sungai Cilaki Putus

Meski begitu, baru tiga berkas perkara untuk empat orang tersangka yang perberkasannya selesai dan masuk persiangan. Sementara lima tersangka lainnya, masih dalam proses pemberkasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH, MH, mengatakan pada akhir tahun 2021 ini kejaksaan telah melakukan perkembangan dua perkara tindak pidana korupsi di bidang pidsus.

Salah satunya yakni perkara yang menjadi sorotan publik yakni pemotongan dana hibah bansos pada puluhan lembaga atau yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Saluran Irigasi di Gardujaya Panawangan Sudah Lama Rusak, Laporan ke Pemkab Ciamis Tak Kunjung Diperbaiki

"Perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018, untuk perkembangannya Bidang Pidana Khusus Kejari telah menyelesaikan tiga berkas perkara untuk empat orang tersangka pemotong dana hibah Pemkab Tasikmalaya," kata Ramadiyagus.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x