Babak Baru Kasus Pemotongan Dana Bansos 2018 Kabupaten Tasikmalaya, Senin Ini Mulai Sidang Perdana

- 26 Desember 2021, 19:18 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 Desember 2021.*
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

"Pada saat ini berkasnya telah kami limpahkan ke ke Pengadilan Tipikor, Bandung. Pada Senin 27 Desember 2021 besok, mulai sidang perdana," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 Desember 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Masagus Rudy, menambahkan, perkembangan perkara pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018 sebelumnya sudah ditetapkan sembilan tersangka dengan enam berkas perkara.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar 2022, Sumedang Bakal Menerapkan Digitalisasi MTQ

Maka kini tiga berkas perkara untuk empat tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, per tanggal 14 Desember 2021.

"Dalam pelimpahan tersebut sudah dapat penetapan waktu hari sidang yaitu dimulai Senin 27 Desember 2021 dan Rabu 29 Desember 2021," ujarnya.

Adapun empat tersangka kasus pemotongan hibah 2018 yang sudah dilakukan penahanan dan kini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung adalah UM dan kawan. Kemudian DK dan AAM.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Sungai Cileuleuy, Warga Sumedang Bangun Tanggul Sementara

Untuk lima tersangka lagi, jika berkas dari jaksa peneliti sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi kepada jaksa penyidik. "Insya Allah yang lima orang tersangka lagi pada Januari 2022 sudah bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.

Adapun uang yang disita dari hasil tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah daerah APBD tahun 2018 sampai saat ini sebesar Rp 1.621.700.000 atau Rp 1,6 miliar kebih.

Menurutnya, uang tersebut saat ini disimpan di rekening penampung bank BRI. Nantinya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu akan disetorkan ke KAS negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah