KABAR PRIANGAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menargetkan pendapatan dari wajib pajak di Jawa Barat mencapai hasil yang maksimal, melebihi 100 persen.
Realisasi pendapatan Pajak Rokok di Kota Banjar selama tahun 2021, meraih persentase terbesar dibanding sektor lain. Besaran realisasinya itu mencapai 108, 94 persen atau Rp 14.246.530.412.
Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, upaya mendongkrak sumber pendapatan dan retribusi sesuai kewenangan provinsi tersebut, tak lepas dari kendala dan hambatan. Seperti tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak.
Akibatnya, menurut Kepala Pusat (Kapus) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata, SE, MM, ada sumber pendapatan yang belum mencapai 100 persen.
"Namun, di Kota Banjar ini, ada juga penerimaan daerah yang melebihi 100 persen sampai pengujung tahun 2021 ini," ujar Benny didampingi Kasubag Tata Usaha Asependi, SST, MP, dan Kasi Pendataan dan Penetapan Dr. H. Ruswandy Purnomo Kelana, SHut, MM.
Adapun sumber pendapatan yang dikelola merupakan kewenangan Provinsi Jabar sampai kabupaten/kota di Jabar diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta Pajak Rokok dan Jenis Usaha," ujar Benny.