"Saat melihat istrinya tidur dalam posisi menyamping, pelaku kemudian mengambil golok yang sebelumnya telah ia persiapkan. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membacokan golok ke bagian leher sang istri sebanyak 2 kali," katanya.
Diungkapkan Wirdhanto, akibat perbuatan pelaku, bagian leher korban mengalami luka bacokan cukup parah.
Baca Juga: Seram, Mitos Mahluk Halus Tanpa Kepala dan Ular Raksasa di Jalan Tol Cisumdawu Sumedang
Korban yang merupakan warga Kampung Sukamulya RT 01 Rw 06, Desa/Kecamatan Mekarmukti ini langsung meninggal di lokasi kejadian.
Wirdhanto menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/1/2022) pukul 01.30 dinihari. Adapun lokasi kejadian masuk ke wilayah Kampung Cisawer RT 03 RW 04, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti.
Menurutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini telah merencanakan untuk membunuh istrinya akibat rasa cemburu yang membakar hatinya.
Rasa cemburu telah membuatnya gelap mata sehingga tega membunuh istrinya sendiri dengan cara yang sadis.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementaraselama lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
Lebih jauh dikatakannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP.