"Kami masih ingat ada pertemuan sekitar tahun 2015 di sebuah rumah makan di Cisurat Wado. Saat itu hadir para kades wilayah genangan dan dihadiri oleh pejabat Bapppeda Sumedang. Saat itu pula pejabat itu menyatakan, silahkan buat kesepakatan antara pihak desa dengan kontraktor yang penting secepatnya harus ada lahan relokasi untuk warga," tutur Abdillah.
Bahkan, kata Abdillah, saat itu pejabat tersebut mengatakan jika biaya untuk pematangan lahan relokasi, anggarannya sudah ada.
Kemudian atas dasar ucapan pejabat tersebut, akhirnya para kepala desa wilayah genangan mau menandatangani kesepakatan. Saat itu kesepakatan pengerjaan lahan dituangkan dalam keputusan kepala desa
"Dalam kesepakatan itu ada point-point yang menyatakan jaminan bagi kami untuk mau mengerjakan pematangan lahan. Diantaranya para kades menjaminkan tanah kas dan aset desa. Sebab saat itu desa wilayah genangan memiliki aset uang yang banyak," katanya.
Baca Juga: SERAM! Ini Kaitan Ratu Ular dan Tumbal Waduk Jatigede Sumedang Dalam Terawangan Spiritual
Selain pejabat Bapppeda, pernyataan pemerintah daerah yang menjamin adanya anggaran untuk pematangan lahan relokasi disampaikan pula oleh Sekda Kabupaten yang saat itu dijabat oleh Zaenal Alimin.
"Jadi, atas dasar itulah dan rasa kemanusiaan kami, maka kami mulai mengerjakan pematangan di beberapa titik lahan relokasi. Diantaranya di blok Cihegar, Ciboboko, Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede, Desa Cisurat, Kecamatan Wado dan Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja," kata Abdillah.
Kemudian, Abdillah menambahkan, setelah 30 hari melakukan pengerjaan pematangan lahan di beberapa titik lahan relokasi. Pihaknya sempat menagih biaya awal pengerjaan yang telah dilakukan ke pemerintah daerah.
Baca Juga: MISTERI SUMEDANG: Cerita Wewe Gombel di Waduk Jatigede, Kelakuannya Bikin Jengkel Emak-emak