KABAR PRIANGAN –Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang memerlukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa Photo Copy KTP dan SIM yang lama, dan selalu perhatikan jadwal karena sewaktu-waktu bisa berubah.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Fico Fachriza, Artis Sekaligus Komedian Berinisial FF yang Ditangkap karena Narkoba
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini:
Hari : Sabtu 15 Januari 2022
Waktu : 08.00 wib - pukul 11.00 wib
Tempat : depan dealer Jatinangor Town Square, Sumedang
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***