Kecaman Terus Meluas, Pemerhati Hukum Garut: Ucapan Arteria Dahlan Tunjukan Kebencian

- 19 Januari 2022, 19:58 WIB
Aktivis Pemerhati Hukum Garut, Asep Muhidin, SH mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai kurang etis karena menyinggung suku Sunda.
Aktivis Pemerhati Hukum Garut, Asep Muhidin, SH mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai kurang etis karena menyinggung suku Sunda. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

"Bung Arteria kan dasarnya faham hukum, dalam hal ini bisa dikenakan KUH Pidana dan Undang-Undang IT (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," ujarnya. 

Bahkan, kata pemerhati publik itu, Arteria Dahlan bisa juga dijerat Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Baca Juga: Arteria Dahlan, Politisi Segudang Kontroversi. Dari Menyinggung Orang Sunda Hingga Sebut Emil Salim Sesat

Menurut Asep, dalam Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 ini, bisa melihat Pasal 4 ayat (1) angka 2 nya, Karena ruhnya disitu. 

Maka dari itu, sebagai warga Jawa Barat suku Sunda asli orang Garut, pihaknya meminta kepada Komnas HAM dapat segera mengambil langkah kongkrit sesuai wewenang dan kewenangannya.

Demi menjaga nilai-nilai budaya, suku yang ada di negara tercinta ini dengan menerbitkan atau memberikan penilaian, pendapatnya untuk dijadikan referensi dalam penanganan hukum mengenai dugaan diskriminasi SARA.

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Sumedang Kecam Arteria Dahlan, Dinilai Rasis dan Bikin Gaduh Masyarakat Sunda

Selanjutnya, imbuh Asep, menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tentang Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis menyebutkan, “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain”.

"Kami tidak melihat yang terhormat Arteria ini dari Partai mana, tetapi kalau berkaitan dengan karakter, itu pribadi. Mungkin sudah menjadi karakter beliau begitu, jadi mohon dilakukan evaluasi bagi Partainya terhadap bung Arteria. Apabila bung Arteria tidak meminta maaf kepada suku Sunda, maka wajib hukumnya Aparat Penegak Hukum menegakan hukum tanpa adanya perbedaan siapa pelapor dan terlapor." katanya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x