Kecaman Terus Meluas, Pemerhati Hukum Garut: Ucapan Arteria Dahlan Tunjukan Kebencian

- 19 Januari 2022, 19:58 WIB
Aktivis Pemerhati Hukum Garut, Asep Muhidin, SH mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai kurang etis karena menyinggung suku Sunda.
Aktivis Pemerhati Hukum Garut, Asep Muhidin, SH mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai kurang etis karena menyinggung suku Sunda. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan saat rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022 lalu sangat melukai perasaan orang Sunda. 

Aktivis Pemerhati Hukum Garut, Asep Muhidin, SH mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai kurang etis karena menyinggung suku Sunda

"Lalu kalau yang bicara Bahasa Inggris, atau yang lain kenapa gak dikritik? Atau yang tertidur dan bermain hape saat rapat yang terhormat tidak dikritik, kan aneh." ujar Asep kepada sejumlah wartawan, Rabu, 19 Januari 2022 malam. 

Baca Juga: Tuntutan Agar Arteria Dahlan Minta Maaf Kian Deras, Wabup Tasikmalaya: Badan Etik DPR Harus Segera Bertindak!

Asep juga mempertanyakan, kenapa Arteria Dahlan menyampaikan pernyataan tidak etis itu di depan umum.

Kata Asep pernyataan Arteria Dahlan yang isinya "Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati Pak, yang dalam rapat dalam raker itu ngomong pake Bahasa Sunda, ganti Pak itu". Dari pernyataan itu, Arteria sendiri menggunakan kata “ngomong” itu kalimat dari bahasa mana, darimana asal mula kalimat “ngomong” itu"" kata Asep menambahkan. 

Baca Juga: LSM di Garut akan Laporkan Arteria Dahlan ke Polisi, Bupati Garut Juga Sesalkan Pernyataan Arteria Dahlan

Selanjutnya, Asep menuturkan, jika dicermati ada yang aneh dengan pola berfikirnya bung Arteria Dahlan. Seakan pemakaian Bahasa Sunda menyalahi aturan. Sehingga gara-gara Kajati bicara dalam Bahasa Sunda harus langsung diganti 

"Yang jelas (ucapan Arteri) sangat melukai orang Sunda yang juga orang Jawa Barat. Itu menandakan atau mencerminkan seakan orang Sunda tidak boleh ada yang menjadi pejabat negara atau pemerintahan. Hal tersebut jelas sekali bertentangan dengan Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yang menjamin Hak Azasi Manusia setiap warga negara.

Baca Juga: Dinilai Melukai Masyarakat Sunda, Paguyuban Asep Dunia Kecewa Pernyataan Arteria Dahlan

"Bung Arteria kan dasarnya faham hukum, dalam hal ini bisa dikenakan KUH Pidana dan Undang-Undang IT (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," ujarnya. 

Bahkan, kata pemerhati publik itu, Arteria Dahlan bisa juga dijerat Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Baca Juga: Arteria Dahlan, Politisi Segudang Kontroversi. Dari Menyinggung Orang Sunda Hingga Sebut Emil Salim Sesat

Menurut Asep, dalam Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 ini, bisa melihat Pasal 4 ayat (1) angka 2 nya, Karena ruhnya disitu. 

Maka dari itu, sebagai warga Jawa Barat suku Sunda asli orang Garut, pihaknya meminta kepada Komnas HAM dapat segera mengambil langkah kongkrit sesuai wewenang dan kewenangannya.

Demi menjaga nilai-nilai budaya, suku yang ada di negara tercinta ini dengan menerbitkan atau memberikan penilaian, pendapatnya untuk dijadikan referensi dalam penanganan hukum mengenai dugaan diskriminasi SARA.

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Sumedang Kecam Arteria Dahlan, Dinilai Rasis dan Bikin Gaduh Masyarakat Sunda

Selanjutnya, imbuh Asep, menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tentang Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis menyebutkan, “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain”.

"Kami tidak melihat yang terhormat Arteria ini dari Partai mana, tetapi kalau berkaitan dengan karakter, itu pribadi. Mungkin sudah menjadi karakter beliau begitu, jadi mohon dilakukan evaluasi bagi Partainya terhadap bung Arteria. Apabila bung Arteria tidak meminta maaf kepada suku Sunda, maka wajib hukumnya Aparat Penegak Hukum menegakan hukum tanpa adanya perbedaan siapa pelapor dan terlapor." katanya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x