KABAR PRIANGAN - Tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sumedang menggerebek dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Sumedang yang berlokasi di Cimalaka dan Jatinangor.
Kasatresnarkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun mengatakan pihaknya telah melakukan penggerebekan dua tempat karaoke yaitu Pesona Karaoke dan Jarkill Karaoke.
"Malam tadi kita ada tugas razia tempat hiburan yang melanggar prokes," ujarnya.
Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Tembakau Gorilla
Ia mengatakan, saat melakukan operasi, tampak di depan Pesona Karaoke Cimalaka sangat gelap.
"Saat tiba di tempat pertama, bagian depan Pesona Karaoke tampak gelap. Anggota kepolisian menggunakan senter untuk menerangi tempat karaoke tersebut. Ternyata tim kami menemukan pengunjung karaoke di dalam ruangan," ujar Bagus.
Sejumlah perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu atau pemandu karaoke pun didapati di salah satu ruangan.
Baca Juga: Polres Sumedang Lakukan Penyelidikan Terkait Penyebab Longsor Ciherang
Polisi kemudian memeriksa barang-barang yang ditemukan di dalam ruang karaoke.
"Saat operasi kami pun melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen," katanya.
Bagus menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Polres Sumedang Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkotika Modus Tempel
Sementara itu pada operasi lainnya, enam pengunjung diamankan dalam razia di lokasi kedua Jarkill Karaoke Jatinangor.
Tim gabungan Polres Sumedang melakukan tes urine kepada beberapa pengunjung yang sedang berpesta minuman beralkohol di lokasi tersebut.
"Hasilnya empat pengunjung kedapatan telah mengkonsumsi obat terlarang dan dua orang positif menggunakan sabu-sabu," katanya.
Tidak hanya itu, dalam operasi, petugas juga mendapati satu pucuk senjata api replika dengan peluru mimis, dua buah senjata tajam, empat belas butir obat psikotropika jenis merlopam, dua butir obat psikotropika jenis zipras dan 28 botol minuman keras berbagai merk.
Sejumlah barang bukkti yang disita beserta keenam pelaku digiring menuju Polres Sumedang untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan perkara.***