Kakek Pelaku Cabul Balita Diamankan Polres Tasikmalaya Kota. Ancaman Hukumannya Bikin Merinding

- 22 Januari 2022, 19:58 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota menggelar ekspose penangkapan terhadap seorang kakek pelaku cabul terhadap balita, Sabtu 22 Januari 2022.*
Kapolres Tasikmalaya Kota menggelar ekspose penangkapan terhadap seorang kakek pelaku cabul terhadap balita, Sabtu 22 Januari 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Kakek EN (77), warga Kampung Leuwianyar RT 01 RW 05 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

EN ditangkap di rumahnya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang balita S (4) tahun yang merupakan anak tetangganya.

Kapolres Tasikmalaya, Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah orangtua korban, saat korban tidur dengan saudara kembarnya. Saat tidur korban tidak memakai celana dalam.

Baca Juga: Penyanyi Rock Legendaris asal Amerika, Meat Loaf Meninggal Dunia. Donald Trump Bilang Seperti Ini

Diakui pelaku EN kepada petugas saat diperiksa, pelaku nekad mencabuli korban karena terangsang saat melihat korban yang tak memakai celana dalam.

“Pencabulan tersebut dilakukan saat tersangka masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam," ungkap Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Sabtu 22 Januari 2022.

Dari pengakuanya, tersangka melakukan aksi cabul dengan memasukan jarinya ke bagian vital korban.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Patch Mobile Legends Terbaru 22 Januari 2022. Dapatkan Hadiah Magic Dust, Skin, Hingga Diamond

Diungkapkan Aszhari, bahwa kejadian tersebut diketahui, saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil.

"Ayah korban E (40) kemudian membawanya ke Bidan Mutaharoh untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati alat vital korban sudah rusak atau terluka," katanya.

Adapun kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 Januari 2022, kemudian orangtua korban melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Mayat Bertato Naga Ditemukan di Kampung Naga. Terdapat Luka Lebam di Pelipis dan Sobek di Daerah Kepala

Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota kemudian bergerak cepat, dan berdasarkan keterangan para saksi diantaranya saudara kembar korban, orangtua korban dan Ketua RT mengarah kepada EN.

Tanpa tunggu lama, tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya.

"Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres," ujarnya.

Baca Juga: Ajaib, Dede Selamat dari Timbunan Tanah Longsor di Wado Sumedang, Posisinya Dalam Pelukan Ibunya

Untuk tersangka EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman hukuman kurungan 15 tahun dan minimal 5 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Kapolres juga menghimbau untuk para orang tua agar lebih ekstra dalam mengawasi anak-anaknya, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x