Tukang Rongsok di Kota Banjar Cabuli Wanita Ini Hingga Hamil, Korbannya? Ya, Ampun Kasihan Banget

- 17 Agustus 2021, 07:33 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /Sumber PR Tasikmalaya/

KABAR PRIANGAN – Nasib naas dialami seorang anak di bawah umur. Anak berkebutuhan khusus yang merupakan siswa SLB di Kota Banjar Jawa Barat ini, menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Belakangan pelaku pencabulan diketahui adalah seorang tukang rongsok berinisial YM alias YD (41), warga Kelurahan/ Kecamatan/  Kota Banjar.  Dari perbuatan tak senonoh itu, membuat korban berbadan dua alias hamil.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dan persetubuhan itu hanya sekali saja. Saat ini, korban siswa SLB ini sudah hamil 4 bulan," ujar Kapolres Banjar AKPB Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Nandang Rokhmana pada konfrensi pers di Mako Polres Banjar, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Rekontruksi Ibu Kandung dari Jenazah Bayi yang Dimakan Seekor Ajing di Garut, Simak Kronologinya

Menurut Kapolres Banjar, YM kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel Mako Polres Banjar.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendanya paling banyak Rp5 miliar.

Adapaun perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka YM itu terjadi pada 10 Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejaksaan Agung Pulihkan Kepercayaan Investor

Tempatnya, dilakukan di rumah orang tua korban yang kondisinya sepi, karena saat itu orang tua korban sedang mengikuti tahlilan yang lokasinya jauh dari rumah korban.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x