Sebelumnya, warga dikejutkan dengan ditemukannya jasad penjual jamu bernama Deti Sumiarsih (38). Jasad Deti ditemukan tergeletak di dalam kiosnya di kawasan jalan Lintas Selatan, Kampung Mekarbakti, Desa/Kecamatan Cikelet.
Saat itu sempat muncul dugaan jika Deti meninggal akibat dianiaya pencuri yang menyambangi kios jamunya. Hasil olah TKP, polisi pun menemukan adanya bekas kekerasan di jasad korban.
"Sejak awal kami memang sudah menduga jika korban tewas akibat dianiaya suaminya sendiri. Makanya kami terus melakukan pengejaran terhadap suami korban yang diketahui merupakan seorang ABK di kapal penangkap ikan sehingga tempatnya selalu berpindah-pindah," ucap Wirdhanto.
Baca Juga: Warga Tiga Desa di Limbangan Garut Diberikan Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Pernikahan Dini
Apalagi, katanya, sebelum korban ditemukan tewas di dalam kios jamunya, pelaku sempat menyuruh anaknya untuk datang dan menemani korban di kios.
Padahal saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dan pelaku sudah melarikan diri.
Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 338 KHUP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***