KABAR PRIANGAN - Tim Sancang Polres Garut berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang tukang jamu di wilayah Kecamatan Cikelet. Pelaku yang tak lain adalah suami korban itu sebelumnya sempat buron selama 13 bulan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menyebutkan, pelaku berinisial YAK (41) ini berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK).
Ia berhasil diringkus di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Baznas Garut Kumpulkan Zakat dengan Payroll System
"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri dan buron selama 13 bulan. Beberapa waktu lalu, kami mendapatkan informasi jika pelaku berada di kawasan Pelabuhan Muara Angke dan sedang bersiap-siap untuk berlayar," ujar Wirdhanto saat ekspos di Mapolres Garut, Senin, 24 Januari 2022.
Dikatakannya, aksi penangkapan terhadap pelaku dilakukan Tim Sancang Polres Garut bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priuk.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Alun-alun Garut jadi Kawasan Instragamable, Habiskan Anggaran Rp12,7 Miliar
Ia menyebutkan, yang mengejutkan, pelaku ternyata adalah suami dari korban. Selama ini pelaku berprofesi sebagai ABK di kapal pencari ikan yang ada di wilayah Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Sedangkan korban sehari-harinya berjualan jamu di kios yang berlokasi di Jalan Lintas Selatan, Kampung Mekarbakti, Desa/Kecamatan Cikelet.
Motifnya, tutur Wirdhanto, pelaku merasa kesal terhadap korban karena korban bersikukuh meminta cerai. Selain itu, pelaku juga pernah meminta agar korban menjual sepeda motornya dengan alasan untuk modal usaha akan tetapi permintaan pelaku ditolak oleh korban.
Menurutnya, kedua hal itulah yang membuat pelaku merasa kesal terhadap korban sehingga pada malam itu terjadi percekcokan antara pelaku dan korban.
Pelaku yang tak kuasa menahan amarahnya, akhirnya mencekik leher korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Setelah mengetahui isterinya meninggal, pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan menggunakan selimut. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil barang-barang korban di antaranya uang Rp70 ribu, hape dan sepeda motor Honda Beat," katanya.
Baca Juga: Sembari Menangis Seorang Ibu di Garut Doakan Ridwan Kamil Jadi Presiden
Diungkapkan Wirdhanto, selama dalam pelariannya selama 13 bulan, pelaku sudah melakukan pelayaran sebanyak 3 kali. Dimana dalam satu kali berlayar memakan waktu 4 bulan. Ketika tidak sedang berlayar, pelaku beberapa kali berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Wirdhanto menyampaikan, pelaku sempat melakukan perjalanan ke beberapa daerah seperti Pekalongan, Jawa Tengah untuk menemui temannya yang merupakan kapten kapal, lalu ke Karawang, Jawa Barat menemui bibinya, kemudian juga ke Purwakarta dengan tujuan menjual barang-barang milik isterinya yang ia curi.
Terakhir, pelaku pergi ke daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk persiapan berlayar. Namun sebelum berangkat berlayar, pelaku berhasil diringkus petugas dari Tim Sancang Polres Garut yang bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Sekolah di Garut, Pertama di Indonesia yang Terapkan Kurikulum Pencegahan Radikalisme dan Terorisme
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan ditemukannya jasad penjual jamu bernama Deti Sumiarsih (38). Jasad Deti ditemukan tergeletak di dalam kiosnya di kawasan jalan Lintas Selatan, Kampung Mekarbakti, Desa/Kecamatan Cikelet.
Saat itu sempat muncul dugaan jika Deti meninggal akibat dianiaya pencuri yang menyambangi kios jamunya. Hasil olah TKP, polisi pun menemukan adanya bekas kekerasan di jasad korban.
"Sejak awal kami memang sudah menduga jika korban tewas akibat dianiaya suaminya sendiri. Makanya kami terus melakukan pengejaran terhadap suami korban yang diketahui merupakan seorang ABK di kapal penangkap ikan sehingga tempatnya selalu berpindah-pindah," ucap Wirdhanto.
Baca Juga: Warga Tiga Desa di Limbangan Garut Diberikan Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Pernikahan Dini
Apalagi, katanya, sebelum korban ditemukan tewas di dalam kios jamunya, pelaku sempat menyuruh anaknya untuk datang dan menemani korban di kios.
Padahal saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dan pelaku sudah melarikan diri.
Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 338 KHUP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***