Minyak Goreng Kemasan Rp 14.000 per Liter, Berlaku di Pasar Tradisional Termasuk Banjar Mulai 26 Januari 2022

- 25 Januari 2022, 22:01 WIB
Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesuh dan Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Banjar, Selasa, 25 Januari 2022.*
Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesuh dan Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Banjar, Selasa, 25 Januari 2022.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Kebijakan pemerintah pusat atas pemberlakukan minyak goreng (migor) kemasan satu harga Rp 14.000 per liter diperluas. Sebelumnya sejak 19 Januari 2022 hanya di ritel toko modern, namun mulai 26 Januari 2022 diberlakukan juga di pasar tradisional di Banjar.

Satu hari sebelum diberlakukan kebijakan itu, Selasa 25 Januari 2022 masih banyak pedagang di pasar tradisional di Banjar yang menjual minyak goreng kemasan melebihi harga yang ditentukan pemerintah dengan bandrol di atas Rp 14.000 per liter.

Kenyataan harga minyak goreng di pasaran tersebut, diketahui langsung Wali Kota Banjar  Hj. Ade Uu Sukaesuh dan Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, saat inspeksi mendadak ke Pasar Banjar dan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Banjar, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Ayah Tiri di Banjar Melebar, Ibarat Fenomena Gunung Es Banyak Korban KDRT Tak Melapor

"Hari ini, saya bersama Ibu Kapolres melakukan inspeksi stok dan harga eceran minyak goreng di pasaran. Diketahui, para pedagang masih mempunyai stok minyak goreng, namun dengan harga pembelian lama," ucap Ade.

Wujud kepedulian kepada masyarakat, di beberapa kios Pasar Banjar saat itu Wali Kota membantu warga yang akan membeli migor dengan membayarkan selisih harga minyak goreng harga lama menjadi Rp. 14.000 per liter. Tentunya, langsung disambut warga dengan antusias.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, menegaskan,  mulai besok, Rabu, 26 Januari 2022, pihaknya kembali menyisir keberadaan migor dipasaran, apakah harga yang diberlakukan kepada konsumen itu sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah atau tidak. "Kita lihat nanti," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Data Kerusakan Akibat Hujan Angin di Kota Tasikmalaya. Dari Kubah Masjid Hingga Atap Stadion Dadaha

AAdapun stok lama dengan harga yang masih tinggi, lanjut Ardy, stok itu itu akan ditarik dan dikelola produsen dan distributornya. "Jika saja besok masih ada penjual minyak goreng dengan harga di atas yang ditetapkan pemerintah, otomatis berakibat sanksi," ucap Kapolres Ardy.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x