Namun untungnya, tambah Dede, di saat korban bersiap untuk peneterasi, ada warga yang memergokinya dan langsung memarahi tersangka. Sadar aksinya diketahui warga, tersangka pun saat itu sempat berupaya untuk melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap warga dan pemilik pabrik.
"Selanjutnya, pihak keluarga korban memberikan laporan resmi kepada polisi hingga akhirnya kami mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbutannya dengan alasan tergoda sedangkan isterinya sudah terlalu tua.
Korban perbuatan tak senonoh tersangka sendiri merupakan anak dari salah satu rekan kerja tersangka yang usinya baru menginjak 9 tahun. Setiap kali melakukan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi korban akan memberikan uang jajan antara Rp2.000 sampai Rp3.000.
Baca Juga: Wabup Garut Ancam Beri Sanksi Tegas Kepada ASN yang Mangkir Apel
Tersangka yang diketahui telah memiliki 5 orang anak dan 10 orang cucu ini dijerat pasal 76 d juncto pasal 81 dan pasal 76 e juncto pasal 82 Undan-undang Republic Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***