Polres Garut Selesaikan Kasus Pembakaran SMPN 1 Cikelet Secara Restoratif Justice, Pelaku Sujud Syukur

- 28 Januari 2022, 20:17 WIB
Mantan guru honorer yang menjadi pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet, sujud syukur di halaman  Mapolres Garut setelah kasusnya diselesaikan secara restoratif justice oleh pihak Polres Garut.
Mantan guru honorer yang menjadi pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet, sujud syukur di halaman Mapolres Garut setelah kasusnya diselesaikan secara restoratif justice oleh pihak Polres Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pembakaran yang ternyata mantan guru honorer di sekolah tersebut bernama Munir Alamsyah bin Tarma. Ia diketahui pernah menjadi guru honorer pada tahun 1996 hingga 1998 di sekolah tersebut.

"Adapun alasan pelaku sampai nekat membakar bangunan sekolah dimana dirinya sempat mengabdikan diri sebagai guru honorer, karena ia kesal honornya selama 2 tahun tak pernah dibayar pihak sekolah. Adapun total uang honor yang belum dibayar pihak sekolah sebesar Rp6 juta," ucap Wirdhanto.

Mengingat setelah berhenti sebagai guru honorer pelaku tak punya pekerjaan, di sisi lain ia sangat membutuhkan biaya untuk keperluan hidup sehari-hari, tambahnya, maka sudah beberapa kali pelaku menanyakan honornya itu ke pihak sekolah. Namun sampai saat ini tak pernah ada realisasi dari pihak sekolah sehingga pelaku pun merasa sangat kesal.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding, Atas Putusan Vonis Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut

Masyarakat kemudian banyak yang mengapresiasi langkah restoratif justice yang dilakukan pihak Polres Garut terhadap kasus ini. 

Apalagi selama ini kehidupan pelaku sangat memprihatinkan dengan kondisi ekonomi yang sangat sulit akibat tak punya pekerjaan dan juga tak punya anggota keluarga.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x