Kondisi ini terjadi sejak diberlakukan kebijakan harga minyak goreng satu harga sehingga hampir di setiap supermarket dan minimarket persediaan minyak goreng kosong atau stok habis.
Diberitakan sebelumnya, sebagai evaluasi kebijakan minyak satu harga, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akhirnya menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga: Kerumunan di Alun-alun Garut Tak Terkendali, Pengunjung Banyak yang Abai Protokol Kesehatan
Dalam konferensi persnya pada Kamis, 27 Januari 2022 itu, Lutfi mengatakan, dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut di dalam negeri akan diberlakukan penetapan HET dan berlaku mulai 1 Februari 2022 untuk minyak goreng dengan rincian sebagai berikut:
- minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter
- minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter
- minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Namun, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.*