Menurut Yuyus, saat ditagih untuk membayar upah, pemborong justru memberi alasan tidak jelas. Setelah itu kata dia, pemborong sudah tidak pernah mendatangi lokasi proyek lagi.
Yuyus mengaku, dia dan rekan-rekannya selama ini hanya mengandalkan pembayaran harian dari pekerjaan ini untuk kebutuhan keseharian keluarganya.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Cantik dan Keren di Hari Valentine. Ungkapkan Perasaan Sayangmu untuk Orang Tercinta
"Kami setiap hari datang ke sini berharap upah dibayar. Kalau yang rumahnya di sekitar Tasikmalaya tak masalah karena mereka pada pulang ke rumah. Kalau saya rumahnya jauh jadi sementara tidur di bedeng bahkan kadang saya tidur di masjid sambil menunggu upah bisa dibayar," kata dia.
Kuasa Hukum RSUD Soekardjo Tasikmalaya, Taufiq Rahman mengatakan, pembangunan gedung poliklinik RSUD dilakukan oleh PT Pulau Intan Perdana sebagai pemenang tender.
Mereka mulai melakukan pengerjaan pada 5 Oktober 2021 dan pada 8 Oktober baru dilakukan tanda tangan kontrak.
Namun, pembangunan yang awalnya nilai anggarannya sebesar Rp 32 miliar dari Bantuan Provinsi Jawa Barat tersebut, ditengah perjalanan tejadi pemotongan anggaran (refokusing) hingga menjadi Rp 13,8 miliar.
Pekerjaan konstruksi kata Taufik, awalnya memiliki proporsi 47 persen dari total pekerjaan dan harus selesai pada 22 Desember 2021, yaitu hanya pembangunan struktur gedung.
Namun pada 22 Desember 2021 pekerjaan pembangunan struktur gedung tersebut tidak selesai Bahkan pada 27 Desember 2021, capaian pekerjaan baru sekitar 63 persen dengan rincian 46 persen terpasang dan sisanya material on-site.