“Agar tidak terjadi persoalan hukum yang terkait dengan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dari kondisi tersebut,” katanya.
Disamping itu, dia juga menyarankan agar persoalan keabsahan addendum kontrak Nomor : 027/034/ADDENDUM_2-PEMB.POLI-BANPROV/RSUD2021 tertanggal 28 Desember 2021 diselesaikan terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menyatakan keabsahannya secara formil maupun materil.
Hal ini dikarenakan addendum dimaksud menjadi dasar utama pembayaran pekerjaan dan jika keliru memposisikan keabsahan addendum tersebut sebagai kebenaran materil serta dijadikan dasar pembayaran, maka akan menimbulkan potensi masalah pidana tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, sempat melakukan pengecekan proyek bangunan yang berasal dari dana banprov Jawa Barat tersebut.
Saat itu Uu juga membenarkan adanya pemotongan (refokusing) anggaran proyek tersebut untuk penanganan Covid-19 oleh Pemprov Jabar.
Baca Juga: Keren! Ini Cara yang Dilakukan Penyandang Disabilitas Asal Sumedang untuk Bertahan Hidup
Namun kata Uu, puhaknya berjanji akan terus mengupayakan tambahan anggaran pembangunan poliklinik tersebut di anggaran Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat 2022.
"Jadi proyek ini bukan mangkrak, tapi memang ada pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19 waktu itu pada anggaran Banprov 2021 di semua daerah," pungkasnya.***