Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman Setelah 9 Bulan Berlalu
“Nah saat itu, oleh pihak rumah sakit dibayarkan sekitar Rp 8,3 miliar sesuai pekerjaan," katanya.
Selanjutnya kata dia, sisa anggaran oleh RSUD Soekardjo belum bisa dibayarkan kepada PT Pulau Intan Perdana lantaran pekerjaan gedung struktur belum selesai.
Bahkan kata Taupik, pihak rumah sakit sudah memberikan kesempatan tambahan waktu atau adendum yang rencananya pada tanggal 26 Januari harus beres." Nyatanya sampai sekarang belum beres," ujar Taufik.
Baca Juga: PSG vs Real Madrid: 'Big Match Kepagian' di Babak 16 Besar Liga Champions
Jika mengacu aturan, lanjut Taufik, pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan sudah beres dan sudah diserahterimakan (PHO) pada tahap pertama berdasarkan permohonan oleh pemborong.
Tapi sampai saat ini belum ada permohonan terutama upah pekerja yang belum dibayar. Dan selama ini pembayaran upah pekerja bukan kewajiban dari RSUD dr Soekardjo, melainkan kewajiban pemborong.
"Namun, kami akan tetap mendorong pemborong segera membayarkan upah para pekerja agar semuanya selesai," katanya.
Ofik juga menyarankan Direktur RSUD dr Soekardjo tetap berhati-hati dalam proses pencairan pembayarannya dengan cara meminta pendapat kepada BPK dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dengan disertai bukti-bukti pendukungnya atas peristiwa di atas.