KABAR PRIANGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kategori 3 di wilayah Sumedang.
Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Sumedang, para Camat dan 27 Kepala desa yang menjadi lokasi PTSL Kategori 3 tahun 2022.
Pada PTSL kategori 3 ini adalah bidang tanah yang sudah diukur dan sudah ada peta bidang tanahnya tetapi belum menjadi sertifikat hak atas tanah karena data yuridis belum lengkap.
Baca Juga: Usaha Kopi di Sumedang Berkembang, Wabup: Jangan Hanya Sekedar Tren
Adapun lokasi PTSL Kategori 3 ini adalah sebanyak 27 desa yang pernah menjadi lokasi PTSL pada tahun 2017-2021.
Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang akan mengumpulkan data yuridis terhadap bidang tanah yang sudah ada peta bidang tanah di 27 desa.
Adapun desa tersebut antara lain, Desa Buahdua, Hariang, Mekarmukti, Jayamandiri, Cibugel, Trunamanggala, Cimuja, Cigintung, Linggajaya, Pajagan, Ranjeng, Ganeas, Sukawening, Mekargalih, Pawenang, Banjarsari, Cigendel, Ciptasari, Pamulihan, Sukawangi, Haurngombong, Cijati, Kaduwulung, Gunasari, Jatimulya, Margamukti dan Cinanjung.
Total target sertipikat PTSL kategori 3 di 27 desa ini adalah 6.400 bidang.***