ATR BPN Sumedang Serahkan 21 Sertifikat Hak Pakai Aset Pemkab Sumedang

- 22 Desember 2021, 09:03 WIB
Kepala Kantor ATR BPN Sumedang Iim Rohiman saat menyerahkan secara simbolis 21 Sertifikat Hak Pakai kepada Bupati Sumedang
Kepala Kantor ATR BPN Sumedang Iim Rohiman saat menyerahkan secara simbolis 21 Sertifikat Hak Pakai kepada Bupati Sumedang /kabar-priangan.com/DOK Humas/

KABAR PRIANGAN - Kepala Kantor ATR BPN Sumedang Iim Rohiman menyerahkan secara simbolis 21 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang diterima oleh Bupati Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Selasa 21 Desember 2021 kemarin.

Iim Rohiman mengatakan,  sertifikasi hak pakai atas aset Pemda sudah menjadi tugas prioritas ATR BPN dalam rangka penyelamatan aset negara. 

Pada tahun 2021, kata Iim, baru 21 aset yang tersertifikasi dari target 76 bidang tanah. 

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Ngeri! Waduk Jatigede Akan Makan Tumbal Sebanyak Ini

"Dari 21 sertifikat ini diantaranya digunakan untuk rumah dinas, UPTD, bangunan SD, Kantor Inspektorat dan venue take off paralayang. 

Dalam perspektif ATR BPN, pihaknya mengedepankan penyelamatan aset pemerintah selama tidak ada 'mens rea'. 

"Sepanjang terdaftar di KIB dan fisiknya dikuasai, tidak ada keraguan bagi kami melakukan sertifikasi. Prinsipnya kami amankan dulu," ujarnya. 

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Kemana 68 Makam Keramat di Waduk Jatigede Sumedang yang Dulu Dinilai Sakral?

Dikatakan Iim, berangkat dari semangat yang sama untuk penyelamatan aset, ATR BPN akan melakukan akselerasi serifikasi aset milik Pemda dengan memanfaatkan waktu yang tersisa. 

"Kami masih memerlukan dukungan dari Pemda karena masih ada target yang harus dicapai. Kami juga akan mobilisasi rekan-rekan dari ATR BPN untuk mengakselerasi  pengsertifikatan ini," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x